MAMUJU – Pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan, Tunjangan Penambahan Pendapatan (TPP) Pegawai, dan Gaji 13 akan dimulai, Senin (25/4/2022) mendatang. Kepala BPKPD Provinsi Sulbar, Drs Amujib mengatakan, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tetap akan menerima THR. Amujib menuturkan saat ini masih dalam proses validasi data yang akan menerima. [selengkapnya]
Home
Informasi Hukum
Catatan Berita (Catatan Berita) Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat Menganggarkan 26 Miliar Bayar THR Pegawai