Keterangan Foto: Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan & Pelatihan (BKPP) Mamuju Tengah, Ishaq Yunus. (Dok Ist)
Sumber: katinting.com
Mateng, Katinting.com – Untuk memastikan implementasi Peraturan Pemerintah No.17 Tahun 2020 perubahan atas PP No.11 Tahun 2017, pada Pasal 280, pemerintah kabupaten Mamuju Tengah, memberhentikan sementara status pegawai untuk dua orang Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkup Pemkab Mamuju Tengah.
Pemberhentian sementara ini, disebabkan dua orang ASN masing masing Muh Anwar (baca Mantan Kadis Pertanian Mamuju Tengah) dan Basir (baca Bagian Verifikator PSR pada Dinas Pertanian Mamuju Tengah), saat ini sedang menghadapi proses hukum atas kasus dugaan penyalagunaan program reflanting, sebagai tersangka yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp.7,9 miliar di Mamuju Tengah, dan saat ini dua orang tersangka tersebut sedang menjalani masa penahanan di Rutan Lembaga Pemasyarakatan Mamuju, sebagai titipan Kejaksaan Tinggi Propinsi Sulawesi Barat.