Keterangan Foto: Ilustrasi Replanting
Sumber: indigo99.com
indigo99.com | Kasus dugaan Korupsi Replanting atau dana peremajaan sawit rakyat ( PSR ) tahun 2019, yang baru – baru ini menyeret Tiga orang tersangka di Kabupaten Mamuju Tengah ( Mateng ) Provinsi Sulawesi Barat ( Sulbar ).
Hari ini, tim penyidik pidana khusus ( Pidsus ) Kejati Sulawesi Barat ( Sulbar ), kembali menetapkan Dua orang tersangka baru yakni inisial A dan inisial S dalam kasus Replanting PSR di Kabupaten Pasangkayu Provinsi Sulawesi Barat ( Sulbar ) tahun 2019. Diketahui, tersangka A adalah Ketua kelompok tani ( Poktan ) sedangkan S merupakan pelaksana kegiatan tumbang cipping.