Upah Minimum Provinsi Sulbar Tahun 2024 Ditetapkan Sebesar Rp2.914.958

MAMUJU, RADAR SULBAR –Upah Minimum Provinsi Sulbar Tahun 2024 Ditetapkan sebesar Rp2.914.958. Mulai berlaku 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember 2024.

Keputusan ini didasari Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 688 Tahun 2023 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2024, ditetapkan  tanggal 20 November 2023. Berita selengkapnya. . .