Tutup Ruang Negosiasi, Pemilik Lahan di Arteri Minta Pemprov Sulbar Bayar Utang 20 Miliar

Ket Foto: Rapat dengar pendapat di ruang sementara Komisi 1 DPRD Sulbar terkait utang Pemprov Sulbar.
Sumber: http://katinting.com/

Mamuju, Katinting.com – Keluarga ahli waris, Andi Amir Dai menuntut kejelasan sisa pembayaran lahan senilai 20 miliar, yang ada di Landi Rangas, Kelurahan Rangas, Kecamatan Simboro, Kabupaten Mamuju, Provinsi Sulawesi Barat, diantara lahan tersebut diatasnya telah dibangun jalan arteri. Tersebut dipertanyakan dengan melakukan rapat dengar pendapat di ruang Komisi I DPRD Sulbar, yang dihadiri Syamsul Samad dan Muh. Hatta Kainang, juga dihadiri Wakil Ketua DPRD Sulbar, Usman Suhuriah. Senin (20/9/2021). Keluarga ahli waris, Andi Putra Manakarra meminta kejelasan di DPRD apakah lahan yang kini dibangun jalan arteri telah dimasukkan dalam penganggaran, atau ada usulan dari eksekutif untuk dibayarkan atau tidak?  Sebab menurutnya, sesuai perjanjian itu akan dilunasi tahun 2020 dan diprioritaskan pada tahun 2021 ini.

Selengkapnya . . .