Selama Beberapa Tahun, Kabupaten Majene masih WDP untuk LKPD TA 2011

Pada hari Senin, 2 Juli 2012, bertempat di Kantor BPK-RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Barat di Makassar, dilakukan penyerahan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Majene Tahun Anggaran 2011. LKPD Kabupaten Majene Tahun Anggaran 2011 diserahkan Kepala BPK-RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Barat Haedar, S.E. kepada Ketua DPRD Kabupaten Majene Hajar, S.H. dan Bupati Majene H. Kalma Katta, S.Sos., M.M.

LKPD Kabupaten Majene Tahun Anggaran 2011 diberikan Opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP). Opini tersebut masih sama dengan tahun-tahun sebelumnya. Kepala BPK-RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Barat, Haedar, S.E. menyatakan dalam sambutannya bahwa Pemerintah Kabupaten Majene masih menghadapi permasalahan mendasar dan belum mampu melakukan peningkatan dan perubahan. Permasalahan-permasalahan yang muncul masih sama dengan permasalahan-permasalahan pada laporan-laporan hasil pemeriksaan sebelumnya. Kepala BPK-RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Barat Haedar, S.E. meminta kepada Pemerintah Kabupaten Majene dan DPRD Kabupaten Majene untuk segera menindaklanjuti sesuai dengan peraturan yang berlaku yaitu sebelum 60 hari setelah diserahkannya laporan hasil pemeriksaan.

Ketua DPRD Kabupaten Majene Hajar, S.H. menyatakan bahwa DPRD akan segera bekerja sama dengan pemerintah daerah untuk menindaklanjuti temuan-temuan dalam laporan hasil pemeriksaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Bupati Majene, H. Kalma Katta, S.Sos., M.M. menyatakan dalam sambutannya bahwa akan mengupayakan segera menindaklanjuti rekomendasi laporan hasil pemeriksaan dengan tenggang waktu 60 hari sejak diterimanya, sebagaimana dimaksud pada pasal 20 undang-undang nomor 15 tahun 2004 dan akan segera menyusun rencana aksi pemerintah daerah kabupaten majene dalam melaksanakan tindak lanjut rekomendasi laporan hasil pemeriksaan.