Penyerahan LHP LKPD Kabupaten Pasangkayu TA 2018

Mamuju, (22/05) – BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Barat melaksanakan kegiatan penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Pasangkayu Tahun Anggaran (TA) 2018. Penyerahan LHP dilaksanakan di Kantor BPK Perwakilan Sulawesi Barat yang diserahkan langsung oleh Kepala Perwakilan BPK Priovinsi Sulawesi Barat, Eydu Oktain Panjaitan dan di terima langsung oleh Ketua DPRD dan Wakil Bupati Kabupaten Pasangkayu Lukman Said dan Muhammad Saal.

Pemeriksaan terhadap laporan keuangan bertujuan untuk memberikan opini terkait kewajaran penyajaian laporan keuangan dan tidak dimaksudkan untuk mengungkapkan adanya penyimpangan (fraud) dalam pengelolaan keuangan.

Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan atas LKPD Kabupaten Pasangkayu TA 2018, BPK Memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Dalam sambutannya, Kepala Perwakilan BPK Provinsi Sulawesi Barat mengapresiasi capaian WTP yang berhasil dipertahankan Pemerintah Kabupaten Pasangkayu sebanyak empat kali berturut-turut dan kembali mengingatkan bahwa meskipun telah memperoleh opini WTP, Pemkab Pasangkayu tetap masih terdapat beberapa permasalahan yang wajib ditindaklanjuti oleh pejabat terkait selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.

Acara penyerahan LHP BPK atas LKPD Kabupaten Pasangkayu TA 2018 juga dihadiri oleh para pimpinan Ornganisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pasangkayu.