Pengangkatan TBUP3D Majene Dinilai Labrak Peraturan dan Lucuti Kewenangan Staf Ahli

Keterangan Foto: Ilustrasi staf khusus
Sumber: www.masalembo.com

MAJENE, MASALEMBO.COM – Pembentukan staf khusus atau Tim Bupati Untuk Pengawalan Percepatan Pembangunan Daerah (TBUP3D) melalui Peraturan Bupati Majene Nomor 17 Tahun 2017 dinilai melabrak Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Perangkat Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 80 Tahun 2015, serta Permendagri Nomor 134 Tahun 2018.
 
Anggota Staf Khusus (TBUP3D) yang mayoritas diisi oleh tim sukses Bupati Majene semasa kampanye pada Pilkada 2020 lalu mencerminkan lemahnya komitmen A. Achmad Syukri untuk menjalankan prinsip good gaverment dalam tata kelola pemerintahan yang dipimpinnya.