Mamasa WTP Tapi Temuan BPK Ada Kelebihan Pembayaran Barang Jasa Hingga Rp2 Miliar

Keterangan foto: Foto kantor Badan pemeriksa Keuangan (BPK) sulbar

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU – Kabupaten Mamasa perolehan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) ke delapan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sulawesi Barat (Sulbar) nomor 13.B/LHP/XIX.MAM/05/2023.

Meski begitu, BPK Sulbar memberi sejumlah rekomendasi kepada Bupati Mamasa Ramlan Badawi, untuk dipertanggungjawabkan.

“Mengintruksikan Kepala BPKD untuk mempertanggungjawabkan kelebihan pembayaran belanja barang dan jasa dengan menyetorkannya ke kas daerah senilai Rp2.073.907.088.94,” catat BPK Sulbar dalam salah satu rekomendasi LHP, Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Mamasa, Tahun Anggaran (TA) 2022 yang diterima Tribun-Sulbar.com dari Kepala Sub Bagian (Kasubag) Humas BPK Sulbar Anum Jumitra. [selanjutnya]