Kejati Sulbar Selidiki Penyalahgunaan Dana PI Perumda Sebuku Energi Malaqbi

Keterangan foto: Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat atau Kajati Sulbar di Jl RE Martadinata, Kelurahan Rangas, Kecamatan Simboro, Mamuju.

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Barat (Sulbar) lakukan penyelidikan dugaan kasus penyalahgunaan dana Participating Interest (PI) sebesar 10 persen yang dikelola Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Sebuku Energi Malaqbi (SEM).

“Memang betul, saat ini masih kami lidik,” ungkap Asisten Intel Kejati Sulbar, Dharma Bella saat dikonfirmasi wartawan di ruang kerjanya, Jl RE Martadinata, Kelurahan Simboro, Mamuju, Senin (5/6/2023).

Kata dia, tim kejaksaan saat ini terkendala persoalan data dan pihak-pihak terkait lainnya. [selanjutnya]