Berkas Perkara Korupsi Dana Desa Uhaimate Rp156 Juta Rampung, Eks Kades Segera Disidang

Keterangan foto: Polisi rampungkan berkas perkara tindak pidana korupsi Eks Kades Uhaimate Mamuju, diserahkan ke Kejari mamuju

TRIBUN-SULBAR.COM – Unit Tipikor Satreskrim Polresta Mamuju rampungkan Berkas Perkara Tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dana Desa Uhaimate, Kecamatan Kalukku, Kabupaten Mamuju tahun anggaran tahun 2016 – 2017

Berdasarkan Surat kejaksaan Negeri Mamuju P21 Nomor : P-21 nomor : B-900/.6.10/Fd.2/04/2023 Penyidik Tipikor satreskrim Polresta Mamuju telah melakukan penyerahan Tersangka Dan Barang bukti (Tahap II) kepada Jaksa Petuntut Umum di kantor kejaksaan Negeri Mamuju, pada Senin (22/5/2023), dan menunggu jadwal tersangka eks KAdes Uhaimate untuk disidangkan.

“Tersangka inisial RA (49) mantan Kepala Desa Uhaimate,” ujar Kasat Reskrim Akp Jamaluddin. [selanjutnya]