3 ASN Tersangka Korupsi PLTS Berkasnya Dilimpahkan ke Kejaksaan

Keterangan foto: Kepala Sub Direktorat (Subdit) III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ditreskrimsus Polda Sulbar, AKBP Hengki saat ditemui di ruang kerjanya, Jl AIPTU Nurman, Desa Tadui, Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar), Selasa (11/7/2023).

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU – Berkas perkara penambahan tiga tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) dilimpahkan ke kejaksaan.

Hal tersebut dikatakan, Kepala Sub Direktorat (Subdit) III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ditreskrimsus Polda Sulbar, AKBP Hengki.

“Masih P1 atau pelimpahan berkas perkara untuk diteliti jaksa,” ungkapnya saat ditemui di ruang kerjanya di Jl AIPTU Nurman, Desa Tadui, Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar), Selasa (11/7/2023). [selanjutnya]