SOSIALISASI TATA TERTIB DAN ABSENSI ELEKTRONIK

absensiPada tanggal 19 s.d 21 September 2009 yang lalu, Perwakilan Provinsi Sulawesi Barat melakukan Sosialisasi Tata Tertib Kerja Pegawai dan Implementasi Absensi Elektronik. Acara yang diadakan di ruang teater Gedung M. Yusuf Balai Diklat BPK di Makassar tersebut dihadiri oleh seluruh pegawai di lingkungan Perwakilan Provinsi Sulawesi Barat. Sosialisasi tersebut disajikan oleh Biro SDM, yang diwakili oleh Wisnu, dan Biro TI, yang diwakili oleh Iwan AW.

Pemasangan absensi elektronik tersebut tidak lepas dari ketentuan dalam Keputusan Sekretaris Jenderal BPK RI Nomor 228/K/X-XIII.2/9/2008 tentang Tata Tertib Kerja Pegawai Pada Pelaksana Badan Pemeriksa Keuangan. SK Sekjen tersebut juga mengatur tentang jam kerja efektif di lingkungan BPK RI yaitu 42 jam seminggu atau terhitung mulai pukul 7.30 sampai dengan 17.00 selama 5 hari kerja. Pelanggaran atas ketentuan tersebut dikenakan potongan Tunjangan Kegiatan dan Pembinaan Khusus Badan Pemeriksa Keuangan (TKPK-BPK) hingga 10%.