Penyerahan LHP LKPD Provinsi Sulawesi Barat TA 2018

Mamuju, (24/05) – BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Barat melaksanakan kegiatan penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Sulawesi Barat Tahun Anggaran (TA) 2018. Penyerahan LHP dilaksanakan dalam Rapat Paripurna Istimewa DPRD Sulawesi Barat dengan agenda Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat TA 2018 dari Badan Pemeriksa Keuangan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Barat dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat.

Penyerahan dilakukan oleh Auditor Utama Keuangan Negara III, Blucer Wellington Rajagukguk kepada Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Barat, Amalia Fitri Aras dan Gubernur Provinsi Sulawesi Barat, Ali Baal Masdar.

Pemeriksaan terhadap laporan keuangan bertujuan untuk memberikan opini terkait kewajaran penyajaian laporan keuangan dan tidak dimaksudkan untuk mengungkapkan adanya penyimpangan (fraud) dalam pengelolaan keuangan. Meski demikian, jika pemeriksa menemukan adanya penyimpangan, kecurangan atau pelanggaran terhadap ketentuan perundang-udangan, khususnya yang berakibat munculnya potensi dan indikasi kerugian negara/daerah, maka hal tersebut harus diungkap dalam LHP.

Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan atas LKPD Kabupaten Mamuju Tengah TA 2018, BPK Memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Dalam sambutannya, Auditor Utama Keuangan Negara III BPK RI mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada DPRD dan Gubernur Provinsi Sulawesi Barat beserta jajarannya atas kerjasamanya, sehngga berhasil mempertahankan opini WTP sebanyak lima kali secara berturut-turut. Namun demikian, BPK masih menemukan beberapa permasalahan yang wajib ditindaklanjuti oleh pejabat terkait selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.

Dalam kesempatan yang sama, Blucer kembali menekankan bahwa opini WTP yang diberikan oleh pemeriksa merupakan pernyataan professional pemeriksa mengenai “kewajaran” laporan keuangan bukan merupakan “jaminan” tidak adanya fraud (permaslahan koreupsi) yang ditemui ataupun kemungkinan fraud dikemudian hari.

Acara penyerahan LHP BPK atas LKPD Provinsi Sulawesi Barat TA 2018 juga dihadiri oleh para Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Barat, Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Barat, Muhammad Idris, para Pimpinan Organisasi Vertikal di Provinsi Sulawesi Barat, serta unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Provinsi Sulawesi Barat.