PENYERAHAN LHP KINERJA DAN LHP ATAS PENYELESAIAN KERUGIAN DAERAH SEMESTER II TAHUN 2019

Mamuju, (17/12) – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sulawesi Barat menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kinerja serta Laporan Hasil Pemantauan atas Penyelesaian Kerugian Daerah Semester II Tahun 2019 pada tanggal 17 Desember 2019 yang bertempat di ruang Auditorium BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Barat. Laporan Hasil Pemeriksaan Kinerja diserahkan kepada 5 pemerintah daerah dengan 3 tema besar yakni: Pendidikan, Kesehatan, dan Public Financial Management BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Barat melakukan penyerahan LHP Kinerja atas Peningkatan Kualitas Pembelajaran dalam Rangka Mewujudkan Terselenggaranya Wajib Belajar 12 Tahun kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat dan Pemerintah Kabupaten Mamuju, LHP Pemeriksaan Kinerja atas Pengelolaan Dana Bidang Kesehatan kepada Pemerintah Kabupaten Majene dan Pemerintah Kabupaten Mamuju Tengah, serta LHP Pemeriksaan Kinerja Atas Peranan Pengelolaan APBD Tahun Anggaran 2016 s.d. 2018 terhadap Pencapaian Indeks Pembangunan Manusia kepada Pemerintah Kabupaten Pasangkayu. Selain itu, BPK Perwakilan provinsi Sulawesi Barat juga menyerahkan Laporan Hasil Pemantauan atas Penyelesaian Kerugian Daerah kepada seluruh entitas di wilayah Provinsi Sulawesi Barat.

Kegiatan penyerahan Laporan tersebut di diserahkan langsung oleh Kepala Perwakilan BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Barat, Eydu Oktain Panjaitan. Hal ini selaras dengan amanat Undang-Undang Nomor 15  Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara pasal 17 yang menyatakan bahwa Laporan hasil pemeriksaan kinerja disampaikan kepada DPR/DPD/DPRD serta disampaikan pula kepada Presiden/gubernur/ bupati/ walikota sesuai dengan kewenangannya, selanjutnya pada Pasal 20 menyatakan bahwa pejabat wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK tentang tindak lanjut atas rekomendasi dalam laporan hasil pemeriksaan selambat-lambatnya
60 (enam puluh) hari setelah laporan hasil pemeriksaan ini  diterima.