Penyerahan Hasil Pemeriksaan atas Pemeriksaan Semester II Tahun 2012

Selasa, 18 Desember 2012 bertempat di ruang auditorium lantai 3, BPK RI Perwakilan Sulawesi Barat melaksanakan penyerahan Hasil Pemeriksaan atas pemeriksaan semester II tahun 2012. Pada kesempatan ini dilangsungkan penyerahan 5 Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) sekaligus, yakni penyerahan LHP Manajemen Aset TA 2011 dan 2012 pada Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat; LHP Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Kesehatan TA 2011 dan 2012 pada Pemerintah Kabupaten Mamuju; LHP Kinerja Pengelolaan Pelayanan Instalasi Rawat Inap dan Instalasi Farmasi TA 2011 dan Semester I TA 2012 pada RSUD Kabupaten Majene; LHP Belanja Bantuan Sosial, Hibah dan Bantuan Keuangan TA 2011 dan 2012 pada Pemerintah Kabupaten Mamasa; dan LHP Belanja Daerah TA 2011 dan 2012 pada Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar.

Penyerahan LHP ini diberikan langsung oleh Kepala Perwakilan Sulawesi Barat, Haedar, S.E. kepada para pimpinan DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten, serta para Kepala Daerah atau yang mewakili, dan Direktur RSUD Kabupaten Majene. Sesuai dengan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Pemerintah Daerah harus melakukan tindak lanjut atas hasil pemeriksaan BPK. Ketentuan peraturan perundang-undangan mensyaratkan bahwa 60 hari sejak diterimanya LHP tersebut, maka pemerintah daerah wajib menyampaikan jawaban/memberi penjelasan tindak lanjut atas rekomendasi yang dilakukan, dan BPK memantau pelaksanaan tindak lanjut tersebut.