Penandatanganan Nota Kesepahaman BPK RI – Kejaksaan RI – Kepolisian RI, Menuju Sinergitas Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan

Mamuju, (11/08) – Kepala Perwakilan Provinsi Sulawesi Barat BPK RI Muhamad Toha Arafat, mengikuti acara penandatanganan Nota Kesepahaman antara Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia dengan Kejaksaan Republik Indonesia dan antara Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia pada Selasa, 11 Agustus 2020. Bertempat di Ruang Auditorium Kantor Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia, Nota Kesepahaman yang ditandatangani oleh Ketua BPK RI Agung Firman Sampurna, dengan Jaksa Agung RI ST Burhanuddin, dan dengan Kapolri Idham Azis, memuat tentang sinergitas tindak lanjut hasil pemeriksaan yang berindikasi kerugian negara/daerah dan/atau unsur pidana dengan Kejaksaan dan Kepolisian.

Pada kesempatan yang sama, MT Arafat didampingi oleh Kepala Kepolisian Daerah Provinsi Sulawesi Barat Eko Budi Sampurno, dan Wakil Kejaksaan Tinggi Provinsi Sulawesi Barat Agustin, dengan khidmat mengikuti rangkaian acara penandatanganan Nota Kesepahaman yang dilakukan oleh Pimpinan dari Instansi masing-masing.

Dalam pelaksanaannya, Penandatanganan Nota Kesepahaman tersebut disaksikan secara fisik oleh Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Komjen Pol. Drs. Firli Bahuri, M.Si, dan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Muhammad Yusuf Ateh, Ak., MBA., serta disaksikan secara virtual oleh para Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda), Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati), pejabat di lingkungan BPK RI, Kepala Kepolisian Resort (Kapolres), dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) di seluruh Indonesia.

Sebagai rangkaian dalam acara penandatanganan tersebut dilakukan salam sinergitas antara BPK, Kejaksaan, dan Kepolisian pada 11 Provinsi yaitu di Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Jawa Barat, Jawa Tengah, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara, Maluku Utara, dan Sulawesi Barat yang diwakili oleh para Kepala Perwakilan BPK RI bersama para Kajati atau yang mewakili dan para Kapolda pada masing-masing provinsi tersebut.

Di akhir rangkaian acara, Provinsi Sulawesi Barat terpilih secara acak bersama dengan Provinsi Sumatera Selatan untuk melakukan dialog interaktif dengan Ketua BPK RI, Jaksa Agung RI, dan Kapolri. Dalam dialognya, Kepala Perwakilan Provinsi Sulawesi Barat BPK RI Muhamad Toha Arafat, menyampaikan bahwa seluruh Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah se-Provinsi Sulawesi Barat telah diserahkan tanpa ada keterlambatan dan memperoleh Opini 100% WTP.

Pada kesempatannya, Jaksa Agung RI berpesan pada Wakajati Provinsi Sulawesi Barat agar apa yang tertuang dalam hukum-hukum kerja sama (Nota Kesepahaman) ini tolong segera dikoordinasikan dan ditindaklanjuti, baik itu dengan Polda dan BPK Perwakilan, “untuk itu saya perintahkan segera laksanakan” jelas Burhanuddin. Lain halnya dengan Kapolri, mengingatkan kepada para jajarannya untuk mengelola semua keuangan negara sesuai peruntukannya, kalau tidak bisa sesuai peruntukannya, kembalikan kepada negara serta berpesan, “kalau kau gunakan semua kewenangan tidak sesuai aturan, cuma hanya dua pilihannya. Kembalikan ke negara atau kau ku pidanakan.” Tegas Idham Idris.

Sebagai tindaklanjut atas Penandatanganan Nota Kesepahaman tersebut, para Kepala Perwakilan BPK RI bersama para Ke   pala Kejaksaan Tinggi dan bersama para Kepala Kepolisian Daerah seluruh Indonesia akan membuat Perjanjian Kerja Sama (PKS) di daerah masing-masing selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan terhitung mulai Selasa, 11 September 2020. AS