PEMBERIAN KETERANGAN AHLI

keterangan_ahliHasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan atas belanja daerah Kabupaten Mamasa Tahun Anggaran 2004 dan 2005 ditindaklanjuti oleh Kejaksaan Negeri Polewali Mandar dengan melakukan penuntutan pada 24 (dua puluh empat) mantan anggota DPRD Mamasa periode 2004 -2009 atas tindak pidana korupsi biaya perawatan rumah dinas dan duplikasi honor kegiatan sebesar Rp 1,2 miliar. Dalam kasus ini Bupati Mamasa 2009 – 2014, Obed Nego Depparinding, merupakan salah satu terdakwa, karena pada saat tindak pidana terjadi Obed merupakan Ketua DPRD Mamasa periode 2004 -2009.

Penyidikan pada kasus ini telah dilakukan Kejaksaan Negeri Polewali Mandar pada medio tahun 2008 dengan berkoordinasi dengan BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan sebagai pelaksana pemeriksaan. Sidang di Pengadilan Negeri Polewali Mandar tanggal 10 Maret 2010 dengan agenda mendengarkan Keterangan Ahli, menghadirkan Daniel Sembiring Berahmana, S.H. (Kepala Sub Bagian Hukum dan Humas Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan), didampingi oleh Nur Kurniawan, S.H. (Kepala Sub Bagian SDM, Hukum dan Humas Perwakilan Provinsi Sulawesi Barat).

Dalam keterangan yang diberikan, Sembiring menyatakan bahwa biaya perawatan rumah dinas dan duplikasi honor kegiatan melanggar peraturan perundang–undangan dan menimbulkan indikasi kerugian negara. Sementara itu tindak lanjut atas temuan tersebut telah dilakukan penyetoran ke kas daerah atas seluruh indikasi kerugian negara sebesar Rp 1,2 miliar.