PEMBAHASAN TINDAK LANJUT REKOMENDASI HASIL PEMERIKSAAN SEMESTER II TAHUN 2021

Gowa, (13/12), Undang-undang (UU) Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan Pasal 8 ayat (5) menyatakan bahwa BPK memantau pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan oleh pejabat dan hasilnya diberitahukan secara tertulis kepada DPR, DPD, dan DPRD, serta pemerintah. Dalam rangka menjalankan amanah tersebut BPK RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Barat melaksanakan kegiatan Pembahasan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan (PTLRHP) sampai dengan Semester II Tahun 2021 di Aula Serbaguna Balai Diklat PKN Gowa, Sulawesi Selatan pada tanggal 13 s/d 15 desember 2021.

Kegiatan yang diikuti Inspektorat Pemerintah se-Provinsi Sulawesi Barat tersebut dimaksudkan untuk memutakhirkan posisi hasil tindak lanjut yang telah dilakukan oleh pejabat berdasarkan amanat UU Nomor 15 Tahun 2004 Tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara Pasal 20 ayat (1) yang menyatakan bahwa “Pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi dalam laporan hasil pemeriksaan”

Dalam sambutannya, Kepala Perwakilan Provinsi Sulawesi Barat BPK RI Hery Ridwan didampingi Kepala Subauditorat Nursiska Ria menyampaikan nilai rata-rata atas capaian tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan per 30 November 2021 pada Pemerintah Daerah se-Provinsi Sulawesi Barat sebesar 75,45% .Persentase tersebut telah melampaui target Nasional yaitu 75%.

Lebih Lanjut Hery Ridwan berharap agar Inspektorat berperan aktif dalam mendorong OPD untuk menindaklanjuti rekomendasi BPK, mengoptimalkan penggunaan Aplikasi SiPTL secara berkala, maupun melakukan koordinasi dan komunikasi terkait kendala dalam menindaklanjuti rekomendasi BPK sehingga dapat meningkatkan presentasi penyelesaian tindak lanjut rekomendasi dapat meningkat diatas  80%.

Sebagai wakil dari Entitas Pemeriksaan se Provinsi Sulawesi Barat, Kepala Inspektorat Provinsi Sulawesi Barat M. Natsir menyampaikan bahwa melalui forum PTLRHP BPK RI Semester II Tahun 2021 sebagai momentum untuk saling bahu-membahu antara provinsi dan kabupaten agar dapat segera menindaklanjuti rekomendasi yang disampaikan BPK RI Perwakilan Provinsi Sulawesi barat.

“marilah kita secara bersama-sama antara provinsi dan kabupaten untuk dapat segera menindaklanjuti Rekomendasi Hasil Pemeriksaan BPK RI dengan melampirkan dokumen yang faktual, riil dan bisa dipertanggungjawabkan sehingga Rekomendasi dari BPK dapat selesai dan Ditindaklanjuti”.