Laporan Pertanggungjawaban Banparpol Belum Auditable

Pada hari Senin, 13 Agustus 2012, BPK-RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Barat menyelenggarakan “Workshop Peningkatan Pengelolaan Bantuan Keuangan Partai Politik Menuju Laporan Pertanggungjawaban Keuangan Partai Politik Yang Auditable”. Kegiatan ini dihadiri seluruh Kepala Badan / Kantor Kesatuan Bangsa Politik dan Perlindungan Masyarakat Provinsi dan Kabupaten se wilayah Provinsi Sulawesi Barat serta 54 orang pengurus DPW / DPD / DPC Partai Politik Provinsi dan Kabupaten se wilayah Provinsi Sulawesi Barat.

 

 

Kepala BPK-RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Barat Haedar dalam sambutannya menyatakan bahwa pelaksanaan kegiatan workshop pengelolaan bantuan keuangan partai politik dilatarbelakangi upaya peningkatan kualitas laporan pertanggungjawaban bantuan keuangan partai politik / banparpol dalam rangka persiapan pemeriksaan atas laporan pertanggungjawaban banparpol.

 

 

 

Kepala Badan Kesatuan Bangsa Politik dan Perlindungan Masyarakat Provinsi Sulawesi Barat Muhammad Najib dalam materinya menyatakan bahwa permasalahan mendasar dalam pengelolaan banparpol adalah keterlambatan penyerahan laporan pertanggungjawaban banparpol serta kurangnya perhatian partai politik dalam melaksanakan kewajiban menyusun dan menyerahkan laporan pertanggungjawaban banparpol.

 

 

Sementara itu Kepala Sub Auditorat Sulawesi Barat Didik Julianto dalam materinya menyatakan bahwa belum ada partai politik di Sulawesi Barat yang menyerahkan laporan pertanggungjawaban banparpol seperti yang diamanatkan dalam ketentuan yang berlaku. Lebih lanjut Didik  menambahkan laporan pertanggungjawaban banparpol yang auditable adalah laporan pertanggungjawaban banparpol yang diserahkan kepada BPK tepat waktu, serta disusun dengan format serta dilengkapi kelengkapan bukti sesuai ketentuan yang berlaku.