Lagi, Kejati Sulbar Tahan Seorang Pelaksana Kegiatan

Sumber: Pojokcelebes.com

Pojokcelebes.com | Kasus tutupan lahan mangrove di Kabupaten Pasangkayu, yang sudah lama bergulir di meja penyidik Kejati Sulbar. Hari ini, Kamis sore ( 3/6 ), Jaksa penyelidik Kejati Sulbar, kembali menahan salah seorang tersangka inisial MD yang tak lain adal pelaksana kegiatan. Penahanan ini, berdasarkan surat perintah Kajati Sulbar : PRINT-  425 / P.6/ Fd.2/ 06/ 2021, tanggal 3 Juni 2021 . Diketahui, untuk penahanan ini merupakan penahanan Ketiga kalinya dari jumlah Lima orang tersangka yang sebelumnya sudah ditetapkan menjadi tersangka.