BPK Tidak Bertindak Sebagai Pengambil Keputusan atas Pelaksanaan Kegiatan Entitas

Mamuju, (04/03) – BPK Perwakilan Sulawesi Barat menerima kunjungan dari Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Barat, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PU & PR) Provinsi Sulawesi Barat, dan Satker Pelaksanaan Jaringan Sumber Air (PJSA) Balai Wilayah Sungai Sulawesi III. Disambut langsung oleh Kepala Perwakilan (Kalan) BPK Provinsi Sulawesi Barat Muhamad Toha Arafat beserta jajaran, pertemuan yang diinisiasi oleh Dinas PU & PR Provinsi Sulawesi Barat tersebut bertujuan untuk dengar pendapat terkait Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air.

 

Terbitnya Undang-undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air menambah dilematis Dinas PU & PR dalam hal menentukan wilayah kewenangannya terkait sungai, mengingat dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air yang disahkan pada Maret 2004, belum memuat pembagian wilayah sungai di Provinsi Sulawesi Barat karena Provinsi Sulawesi Barat baru dibentuk pada Oktober 2004. Sedangkan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tersebut juga belum memuat adanya turunan peraturan yang mengatur lebih rinci sehingga kewenangan sungai dalam wilayah Provinsi Sulawesi Barat masih abu-abu.

Terkait dengan permasalahan tersebut, Kalan BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Barat menyampaikan bahwa BPK tidak bertindak sebagai pengambil keputusan atas permasalahan kewenangan wilayah sungai yang tengah dihadapi oleh Dinas PU & PR Provinsi Sulawesi Barat, tetapi sebatas dalam memberikan saran serta langkah terbaik yang bisa dilakukan sebagai pemecahan masalah.

Selain itu, Muhamad Toha juga menegaskan bahwa Dinas PU & PR tidak bisa menjadikan pendapat BPK sebagai dasar hukum dalam penetapan kewenangan wilayah sungai di Provinsi Sulawesi Barat. Dalam menentukan kewenangan sungai provinsi, sebaiknya dibuat kesepakatan bersama yang ditetapkan antara Dinas PU & RP Provinsi Sulawesi Barat dengan Kementerian PU & PR. Hal tersebut dapat dijadikan sebagai Dasar Hukum bagi Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat yang masih abu-abu dalam menentukan kewenangan wilayah sungai.