BPK RI Perwakilan Sulawesi Barat Menerima LKPD Kabupaten Majene

Jumat, 4 Mei 2012 Pemerintah Kabupaten Majene menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Majene Tahun Anggaran 2011 kepada BPK RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Barat. LKPD yang diserahkan tersebut terdiri atas Neraca, Laporan Aliran Kas, Laporan Realisasi Anggaran, dan Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK). Laporan Keuangan Kab. Majene ini merupakan LKPD Tahun Anggaran 2011 yang keempat yang diterima oleh BPK RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Barat. Sebelumnya BPK RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Barat telah menerima LKPD Kab. Mamuju, Kab. Mamuju Utara dan Provinsi Sulawesi Barat.

Laporan Keuangan tersebut diserahan oleh Wakil Bupati Majene, Fahmi Massiara kepada Kepala Perwakilan BPK RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Barat, Haedar. Acara yang berlangsung di Ruang Rapat lantai 1 Gedung Balai Diklat BPK RI di Makassar ini dihadiri oleh Kasub GTMP, Kasi GTMP I dan Tim Pemeriksa LKPD Majene serta jajaran Pemerintah Daerah Kabupaten Majene. Dalam sambutannya. Kepala Perwakilan BPK RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Barat menyatakan akan segera menugaskan tim untuk melakukan pemeriksaan atas LKPD yang telah diserahkan tersebut. Penyerahan LKPD kepada BPK RI merupakan kewajiban Pemerintah Daerah sesuai dengan amanat dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur bahwa Laporan Keuangan pelaksanaan APBD harus disampaikan kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).