BPK MENYERAHKAN LHP ATAS LKPD TA 2020 PADA PEMERINTAH KABUPATEN SE-PROVINSI SULAWESI BARAT

Gowa,(04/06) – BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Barat melalui Kepala Perwakilan, Hery Ridwan menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran (LKPD TA) 2020 pada Pemerintah kabupaten Polewali Madara, Pasangkayu Dan Mamuju Tengah pada selasa (25/05) serta pemerintah kabupaten Mamuju,Majene,dan Mamasa pada kamis (03/06) secara daring dari Kantor Badan Diklat PKN Gowa BPK RI.

Dalam sambutannya, Hery Ridwan mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada Ketua DPRD Kabupaten dan Bupati berserta jajarannya atas kerja sama dan komitmennya dalam mendukung penyelenggaraan pengelolaan keuangan daerah yang independen, trnasparan, dan akuntabel.

Selain itu, Hery Ridwan juga menyampaikan bahwa pemeriksaan atas laporan keuangan bertujuan untuk memberikan opini tentang kewajaran penyajian laporan keuangan dengan memerhatikan kesesuaian pada Standar Akuntansi Pemerintah, kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan efektivitas sistem pengendalian intern.

Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, BPK RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Barat memberikan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) masing-masing kepada Pemerintah Kabupaten se-Provinsi Sulawaesi Barat Atas capaian tersebut, BPK meyampaikan selamat dan berharap agar menjadi momentum untuk tetap menjaga komitmen dan lebih mendorong terciptanya Akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah.

Namun demikian, BPK masih menemukan permasalahan yang hendaknya menjadi perhatian masing-masing pemerintah kabupaten antara lain (1) pada Pemerintah Kebupaten Mamuju terdapat pengelolaan Piutang PBB-P2 belum tertib, penatausahaan Barang Milik Daerah belum tertib, dan kekurangan volume atas pelaksanaan pekerjaan fisik; (2) pada Pemerintah Kabupaten Majene terdapat pengelolaan penerimaan klaim Dana BPJS Kesehatan belum memadai, pengelolaan Piutang PBB-P2 belum memadai, dan pengelolaan aset tetap belum tertib; dan (3) pada Pemerintah Kabupaten Mamasa terdapat pengadaan pembelian tanah tidak sesuai ketentuan, pengelolaan dan pemanfaatan Dana BOS tidak tertib, kelebihan pembayaran gaji dan tunjangan pegawai yang telah pensiun, dan kekurangan volume atas pelaksanaan pekerjaan fisik.

Selain itu, pada Pemerintah Daerah Kabupaten Polman, Pasangkayu dan Mamuju Tengah terdapat temuan yang perlu mendapat perhatian seperti (1) pengelolaan Pendapatan dan Piutang PBB-P2 belum tertib; (2) pengelolaan Barang Milik Daerah belum sesuai ketentuan; (3) pengelolaan rekening bank dana BOS belum tertib; dan (4) kekurangan volume atas pelaksanaan pekerjaan fisik

BPK mengingatkan kepada seluruh bupati beserta jajarannya untuk segera menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan yang diberikan oleh BPK selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima sesuai dengan pasal 20 ayat (3) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004.