Pengaduan Masyarakat

Pengaduan masyarakat ini dibuat sebagai sarana penyampaian informasi yang berisi keluhan dan/atau ketidakpuasan dari masyarakat baik perorangan dan/atau kelompok masyarakat terkait perilaku dan/atau pelaksanaan tugas dan fungsi BPK Perwakilan.

Penyampaian pengaduan dapat disampaikan dengan cara:

  1. Datang langsung ke kantor BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Barat, Jalan H. Abdul Malik Pattana Endeng, Kec. Simboro, Mamuju – 91512. Pengaduan selanjutnya dapat disampaikan langsung melalui Subbagian Humas dan TU Kalan atau dengan memasukkan surat pengaduan ke dalam box pengaduan yang berada di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Barat
  2. Melalui email ke subagsetkalansulbar@gmail.com
  3. Unduh Formulir Pengaduan Masyarakat disini