Pengaduan masyarakat ini dibuat sebagai sarana penyampaian informasi yang berisi keluhan dan/atau ketidakpuasan dari masyarakat baik perorangan dan/atau kelompok masyarakat terkait perilaku dan/atau pelaksanaan tugas dan fungsi BPK Perwakilan.
Penyampaian pengaduan dapat disampaikan dengan cara:
- Datang langsung ke kantor BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Barat, Jalan H. Abdul Malik Pattana Endeng, Kec. Simboro, Mamuju – 91512. Pengaduan selanjutnya dapat disampaikan langsung melalui Subbagian Humas dan TU Kalan atau dengan memasukkan surat pengaduan ke dalam box pengaduan yang berada di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Barat
- Melalui email ke subagsetkalansulbar@gmail.com
- Unduh Formulir Pengaduan Masyarakat disini