Permintaan Informasi Publik

BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Barat juga telah memiliki Pusat Informasi dan Komunikasi (PIK) sebagai sarana layanan informasi kepada masyarakat. Masyarakat dapat meminta informasi kepada BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Barat dengan alur permintaan informasi sebagai berikut:

  1. Pemohon informasi mengajukan permintaan informasi dengan:
    • Datang langsung ke PIK BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Barat atau mengirim surat ke PIK BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Barat (Jalan H. Abdul Malik Pattana Endeng, Kec. Simboro, Mamuju – 91512) Telepon : (0426) – 2322969
    • Menyampaikan melalui email humastu.sulbar@bpk.go.id
  2. Permintaan informasi dilampiri dengan Formulir Permintaan Informasi serta dengan melampirkan fotokopi identitas diri, surat permintaan, serta data/informasi pendukung lain yang diperlukan. Formulir Permintaan Informasi dapat didownload pada tautan berikut: Formulir Permintaan Informasi
  3. Setelah persyaratan lengkap, petugas PIK memproses permintaan pemohon informasi.
  4. Apabila dokumen/informasi tersedia, petugas PIK memberikan informasi dengan disertai tanda terima penyerahan dokumen informasi publik.
  5. Namun demikian, terdapat beberapa sebab informasi tidak dapat disampaikan kepada pemohon informasi, yaitu:
    1. Syarat permohonan tidak lengkap;
    2. Jika informasi yang diminta termasuk ke dalam kategori yang dikecualikan.