Keterangan foto: Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Barat (Sulbar) ungkap kasus tindak pidana korupsi yang melibatkan Sekretaris Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sulbar.
TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU – Patrik Galampo tersangka korupsi pembangunan pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) masih ditahan di Polda Sulbar.
Patrik Galampo hingga kini masih menjabat sebagai sekretaris di Dinas ESDM Sulbar.
Polda Sulbar menetapkan Patrik Galampo sebagai tersangka dan diduga merugikan negara Rp 300 juta lebih bersama 4 tersangka lainnya. [selanjutnya]